Ciamis, AMNN.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum se-Jawa Barat. Aturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, menjamin keselamatan pengguna jalan, dan mencegah potensi penyalahgunaan dana sumbangan.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, hingga kepala desa. Pemerintah Provinsi Jabar menekankan pentingnya penyaluran sumbangan melalui jalur yang resmi dan transparan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, menyatakan pihaknya belum menerima SE tersebut secara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti arahan dari provinsi.
“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi oleh AMNN.co.id.
Ia juga menyebut, banyak sumbangan di jalan yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah namun tidak jelas peruntukannya. Menurutnya, Pemkab Ciamis selama ini telah menyalurkan dana hibah secara resmi.
“Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, hibah untuk masjid jami, pesantren, dan mushola mencapai lebih dari Rp100 miliar. Jadi, pembangunan tempat ibadah seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambah Ihsan.
Satpol PP Fokuskan Patroli, Siap Tindak Pelanggar
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan, terutama di titik-titik lampu merah yang kerap menjadi lokasi pungutan jalan.
“Jika ditemukan ada aktivitas meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kami akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kami akan menertibkan,” tegasnya.
Meski belum ada peraturan daerah (perda) khusus mengenai larangan pungutan jalan, Satpol PP tetap melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif melalui patroli dan teguran lisan.
Dishub Dukung Penertiban, Siapkan Rambu Peringatan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna, turut menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat membahayakan pengguna jalan karena sering menyebabkan pengendara tiba-tiba berhenti.
“Kami mendukung penuh surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan kepolisian. Meskipun belum memiliki kewenangan langsung menertibkan, kami akan memasang rambu-rambu peringatan di titik-titik rawan,” ujarnya.
Dadang menambahkan bahwa meski SE belum diterima secara lengkap, pihaknya siap mengikuti petunjuk teknis dari provinsi dan mengupayakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat pungutan jalan. (PUTRI)