Nusron Wahid: Lahan LP2B Tak Boleh Diubah Fungsi Selamanya

- Penulis Berita

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Jakarta, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, salah satu keputusan penting yang diambil adalah penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Keputusan ini didorong oleh dukungan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menilai bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan pangan nasional.

“Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” tegas Menteri Nusron Wahid.

Nusron juga menjelaskan bahwa, ke depannya, tidak hanya sawah teknis yang akan ditetapkan menjadi LP2B, tetapi juga lahan sawah tadah hujan.

Meskipun sawah tadah hujan tidak selalu produktif untuk padi, lahan tersebut tetap bisa digunakan untuk tanaman lain yang lebih sesuai dengan kondisi ketersediaan air.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Permohonan Informasi Publik

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang akan diambil untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

“Kami akan segera membuat sawah baru dan mengoptimalkan sawah yang ada untuk memastikan ketahanan pangan,” ujarnya.

Zulkifli juga menekankan perlunya revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dari yang sebelumnya hanya mencakup 8 provinsi, kini akan diperluas menjadi 12 provinsi. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian di seluruh Indonesia.

Adapun 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD antara lain Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai; Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono; Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti; serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru