Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan guna menenangkan masyarakat yang khawatir dengan penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menekankan bahwa meskipun pemerintah terus mendorong penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.
“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya diperlukan jika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengajuan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujar Zaki pada Rabu (19/2/2025).
Zaki juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan semua aset tanah dan bangunan harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026, serta akan diambil oleh negara jika tidak diubah, adalah tidak benar.
“Itu informasi yang salah. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas kebenarannya,” lanjut Zaki.
Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN. (PUTRI)