Kantor Pertanahan Ciamis Pastikan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku

- Penulis Berita

Rabu, 19 Februari 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Hak Tanggungan (HT) Elektronik berhasil menghasilkan total Rp882,7 triliun dari sertipikasi tanah.

Layanan Hak Tanggungan (HT) Elektronik berhasil menghasilkan total Rp882,7 triliun dari sertipikasi tanah.

Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa sertipikat tanah lama, yang dikenal dengan sertipikat hijau, masih berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan guna menenangkan masyarakat yang khawatir dengan penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P menekankan bahwa meskipun pemerintah terus mendorong penggunaan sertipikat elektronik, sertipikat tanah lama tetap sah secara hukum.

“Perubahan ke sertipikat elektronik hanya diperlukan jika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat. Jika tidak ada pengajuan perubahan, maka sertipikat lama tetap berlaku,” ujar Zaki pada Rabu (19/2/2025).

Zaki juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoaks yang beredar di media sosial.

Ia menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan semua aset tanah dan bangunan harus diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026, serta akan diambil oleh negara jika tidak diubah, adalah tidak benar.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Pastikan Kebakaran di Biro Humas Kementerian ATR/BPN Tidak Terkait Kasus Pertanahan

“Itu informasi yang salah. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang tidak jelas kebenarannya,” lanjut Zaki.

Pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, Kantor Pertanahan Ciamis menargetkan penerbitan 15.000 sertipikat tanah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Ciamis.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait sertipikat tanah dan layanan pertanahan dapat menghubungi Kantor Pertanahan Ciamis atau mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Pemkab Ciamis: Alsintan dari Kementan Harus Dirawat, Bukan Sekadar Diterima
Kemenag dan BWI Apresiasi Hadirnya Puswada di Ponpes Darussalam Ciamis
Puswada Resmi Diluncurkan, Dorong Penguatan Wakaf Uang di Ciamis
DLH Jabar dan DPRKPLH Ciamis Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Islamic Center
Disbudpora Ciamis Fokus Cetak Pengusaha Muda Lewat Teknologi
PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Jawa Barat
DP2KBP3A Ciamis Raih Penghargaan Tingkat Provinsi, Siap Wakili Jawa Barat ke Nasional
Hari Jadi Ciamis ke-383: Dari Tradisi Ngarak Pataka hingga Visi Masa Depan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:49

Kemenag dan BWI Apresiasi Hadirnya Puswada di Ponpes Darussalam Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:23

Puswada Resmi Diluncurkan, Dorong Penguatan Wakaf Uang di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:39

DLH Jabar dan DPRKPLH Ciamis Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Islamic Center

Senin, 16 Juni 2025 - 08:56

Disbudpora Ciamis Fokus Cetak Pengusaha Muda Lewat Teknologi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:40

PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Jawa Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:42

DP2KBP3A Ciamis Raih Penghargaan Tingkat Provinsi, Siap Wakili Jawa Barat ke Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:49

Hari Jadi Ciamis ke-383: Dari Tradisi Ngarak Pataka hingga Visi Masa Depan

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:36

Ribuan Warga Padati Galuh Ethnic Carnival 2025, Perkuat Identitas Budaya Ciamis

Berita Terbaru