CIAMIS, AMNN.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis ikut dalam pelaksanaan Impact and Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 yang berlangsung serentak di berbagai daerah di Indonesia, Kamis (18/9/2026).
Forum ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat maupun wakaf dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Mengangkat tema “Berdaya Bersama, Berakar pada Nilai, Berdampak Nyata: Zakat dan Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam”, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan berbagai program Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Beberapa program yang masuk dalam rangkaian kegiatan tersebut antara lain Kampung Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) KUA, Inkubasi Wakaf Produktif (IWOP), serta beasiswa yang bersumber dari pengelolaan wakaf.
Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (PZW) Kemenag Kabupaten Ciamis, H. Wahidin, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses pemberdayaan yang sebelumnya telah melalui pendaftaran dan seleksi penerima manfaat.
“Ini merupakan rangkaian dari program yang empat tadi. Mulai dari pendaftaran, penyeleksian, dan sekarang penyerahan bantuannya secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Wahidin.
Di Ciamis, penyaluran bantuan dalam forum tersebut mencakup tiga program, yakni Kampung Zakat, PEU KUA, dan IWOP.
Pada program Kampung Zakat, Kemenag Ciamis berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Tiga Kampung Zakat, yaitu Mekarjaya, Cisontrol, dan Padaringan, masing-masing memperoleh bantuan Rp5 juta dari BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, Kampung Zakat Cimari mendapatkan dukungan program dari Hidayah Berbagi Indonesia (HBI).
Bantuan juga diberikan melalui skema Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) KUA yang dilaksanakan di tiga wilayah.
Di Cikoneng, terdapat 10 penerima manfaat. Masing-masing menerima Rp5 juta melalui Rumah Zakat, dengan total bantuan mencapai Rp50 juta.
Untuk PEU KUA Cisaga, bantuan diberikan kepada lima penerima manfaat. Setiap penerima memperoleh Rp1 juta yang bersumber dari BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Sedangkan di Panjalu, program PEU KUA diberikan kepada tiga penerima manfaat dengan nilai bantuan masing-masing Rp1 juta.
Pada sektor wakaf produktif, program IWOP menyasar dua lembaga, yakni Yayasan Al-Risalah di Jantung dan Yayasan As-Salam di Panjalu.
Wahidin mengapresiasi dukungan berbagai lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, keterlibatan BAZNAS dan LAZ turut memperkuat upaya pemberdayaan masyarakat melalui instrumen zakat dan wakaf.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada para kolaborator yang telah ikut berpartisipasi membantu program Kementerian Agama. Tujuannya sama, yaitu untuk kemaslahatan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi umat,” katanya.
Wahidin menyebut perkembangan Kampung Zakat di Ciamis tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak.
Saat ini, kata dia, terdapat 15 Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis. Jumlah tersebut disebut sebagai yang terbanyak di Indonesia.
“Ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat kuat. Tanpa adanya kebersamaan dan kolaborasi, hal ini tidak akan bisa tercapai, khususnya untuk Kampung Zakat yang sampai mencapai 15 Kampung Zakat,” ungkapnya.
Menurut Wahidin, kepedulian masyarakat Ciamis terhadap zakat, infak, dan sedekah (ZIS) juga menjadi salah satu faktor yang mendukung perkembangan gerakan tersebut.
Memasuki 2026, Kemenag Ciamis berupaya memperluas gerakan zakat dengan mendorong partisipasi kalangan pengusaha dan sejumlah instansi yang dinilai belum terlibat dalam gerakan ZIS.
Tidak hanya mengembangkan program zakat, Kemenag Ciamis juga tengah mendorong percepatan legalitas aset wakaf.
Wahidin mengungkapkan, sebanyak 297 bidang tanah wakaf telah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjalani proses sertifikasi.
“Kami berharap prosesnya dapat diselesaikan tahun ini,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses pendataan dan legalisasi tersebut, Kemenag Ciamis melibatkan Duta Wakaf serta Operator Wakaf yang berada di setiap Kantor Urusan Agama (KUA).
Keduanya memiliki peran dalam membantu pendataan aset wakaf sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan dan legalitas wakaf.
Selain itu, Kemenag Ciamis menyiapkan langkah penguatan edukasi melalui pengukuhan Duta Zakat dan Duta Wakaf. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam gerakan zakat dan wakaf.
Wahidin berharap Impact and Collaboration Forum tidak sekadar menjadi agenda penyerahan bantuan. Lebih jauh, program yang dijalankan diharapkan mampu menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat penerima.
Ia mengatakan keberadaan program zakat dan wakaf juga memperlihatkan adanya peran sosial Kementerian Agama di tengah masyarakat, selain menjalankan fungsi pelayanan di bidang keagamaan.
“Harapannya program ini bisa berdampak dan dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat juga dapat melihat bahwa Kementerian Agama bukan hanya mengurusi masalah keagamaan, tetapi juga memiliki peran dalam bidang sosial,” pungkasnya. (Jurnalis/Putri)






