Rocky Gerung: Konflik Agraria Bukan Sekadar Perebutan Tanah, tapi Konflik Pemaknaan

Nasional3 Dilihat

SLEMAN, AMNN.CO.ID – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan memahami tanah secara lebih utuh. Menurutnya, tanah tidak semata-mata dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi memiliki beragam makna yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, negara, dan kepentingan ekonomi.

Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Rocky menjelaskan, terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni tanah sebagai bagian dari warisan turun-temurun, tanah yang memiliki fungsi sosial bagi negara, serta tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan

Menurutnya, perbedaan pemaknaan tersebut penting dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan pertanahan.

Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan hanya persoalan perebutan bidang tanah, melainkan juga menyangkut perbedaan pemahaman mengenai hak, fungsi, serta tujuan penguasaan tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Rocky juga menyoroti hubungan manusia dengan tanah dari perspektif filosofis. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun keberadaan suatu negara.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemahaman tersebut perlu menjadi dasar dalam melihat persoalan pertanahan. Menurut Rocky, manusia tidak semestinya hanya melihat tanah sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi juga memahami posisi manusia yang bergantung pada keberadaan tanah.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN: Pengaduan Pertanahan Akan Diselesaikan Cepat dan Tepat

“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai keberadaan tanah yang jauh lebih tua daripada manusia maupun negara menjadi pelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, pemahaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebijakan pertanahan, kata dia, pada akhirnya harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut juga berkaitan dengan tantangan penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

BACA JUGA:  ATR/BPN Lantik 1.361 Pejabat, Sekjen Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pelayanan

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab kebutuhan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah di Indonesia.

“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron sekaligus membuka ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.