Kasus HGB di Atas Laut di Sidoarjo, Pemerintah Pertimbangkan Langkah Hukum

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagat laut PIK 2.

Pagat laut PIK 2.

Jakarta, AMNN.co.id – Kasus penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang berubah menjadi laut kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya tiga sertifikat HGB di kawasan tersebut.

“Dulu lahan itu berupa tambak. Namun, setelah saya cocokkan dengan peta sebelum dan sesudah, ternyata kini telah berubah menjadi laut,” ujar Menteri Nusron kepada media sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/1/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tanah tersebut memiliki total luas 656,85 hektare, dengan rincian 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Sertifikat HGB itu masing-masing diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Menurutnya, sertifikat tersebut diterbitkan secara legal karena pada saat itu lahan tersebut masih berupa tambak. Namun, perubahan alam akibat abrasi mengakibatkan tambak tersebut kini menjadi bagian dari laut.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Laporan MAKI soal Sertipikat di Pagar Laut

Langkah Hukum yang Dipertimbangkan

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan dua langkah terkait status hukum sertifikat tersebut.

“Ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, karena masa berlaku HGB ini akan habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kami tidak akan memperpanjangnya. Kedua, sesuai undang-undang, lahan yang hilang akibat abrasi termasuk kategori tanah musnah, sehingga sertifikatnya dapat dibatalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan lahan dan tata ruang yang sesuai dengan perubahan alam dan hukum. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan adil. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru