Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Permohonan Informasi Publik

- Penulis Berita

Senin, 20 Januari 2025 - 03:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Ciamis, AMNN.co.id – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Uji Konsekuensi terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.

Pembahasan dalam rapat fokus pada naskah pertimbangan pelaksanaan uji konsekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kewenangan pelaksanaan uji konsekuensi berada di tingkat kementerian.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan secara spesifik dan mendalam berdasarkan karakteristik tiap kasus.

“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan. Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” jelas Adhi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Biro Hukum, dan Biro Umum, Layanan, serta Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Upaya Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam memastikan transparansi pelayanan publik. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan perlindungan data sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional
Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran
Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata
Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada
Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis
Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI
Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:05

Dirjen PHPT: Legalitas Tanah Adalah Fondasi Infrastruktur Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru