Ciamis, AMNN.co.id – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Uji Konsekuensi terkait permohonan informasi publik yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang dan dihadiri berbagai pihak terkait.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga.
Pembahasan dalam rapat fokus pada naskah pertimbangan pelaksanaan uji konsekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021, yang mengatur bahwa kewenangan pelaksanaan uji konsekuensi berada di tingkat kementerian.
Adhi Maskawan menjelaskan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi dilakukan secara spesifik dan mendalam berdasarkan karakteristik tiap kasus.
“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan. Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” jelas Adhi.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Biro Hukum, dan Biro Umum, Layanan, serta Pengadaan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksanaan uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam memastikan transparansi pelayanan publik. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi ketentuan hukum dan memperhatikan perlindungan data sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. (PUTRI)