Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar pertemuan untuk membahas penataan administrasi pertanahan yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Rabu (15/01/2025). Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, turut hadir dalam diskusi ini.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pembahasan utama pertemuan tersebut meliputi dua topik penting, yakni penataan administrasi pertanahan berbasis HAM dan upaya memperkuat pengelolaan tanah ulayat.
“Kami membahas dua topik utama, yaitu penataan administrasi pertanahan yang lebih mengedepankan dimensi HAM. Setiap proses sertipikasi tanah—baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik—harus dipastikan tidak melanggar HAM,” ujar Nusron dalam keterangannya kepada media.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah pengelolaan dan sertifikasi tanah ulayat. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 meter persegi tanah ulayat dari berbagai daerah.
Namun, Nusron mengakui bahwa masih ada tantangan besar terkait pengakuan hak adat yang belum jelas.
“Proses pendaftaran sering terhambat oleh pengakuan dan pernyataan atas hak adat yang belum jelas.
Ini harus diselesaikan agar dapat menetapkan batas-batas hak adat, hak pengelolaan lahan (HPL), dan kawasan hutan secara jelas. Semua ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian ATR/BPN, terutama dalam penerapan sertipikat komunal untuk tanah ulayat.
“Saya sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas keberhasilan mereka dalam menerapkan sertipikat komunal. Tidak semua negara di dunia menyediakan sertipikat seperti ini, dan Indonesia sudah lebih maju dalam konteks ini,” kata Natalius.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Melalui kolaborasi ini, kedua kementerian berharap dapat mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, sekaligus mendorong pengelolaan pertanahan yang lebih adil dan inklusif. (PUTR)