SEMARANG, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat upaya sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ossy, kesamaan data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga penciptaan kepastian investasi. Perbedaan data yang digunakan antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menimbulkan kebijakan yang tidak selaras dan berdampak pada pelaksanaan pembangunan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih ditemukan ketidaksesuaian data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan tercatat sebagai sawah pada satu basis data, tetapi memiliki status berbeda dalam data lainnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penetapan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian produktif.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelaraskan data lahan sawah yang digunakan oleh berbagai instansi pemerintah.
Dalam rakor tersebut, peserta juga memperoleh pemaparan teknis mengenai strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta integrasinya ke dalam dokumen tata ruang daerah. Materi disampaikan oleh Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri.
Ossy menegaskan, pemerintah menargetkan terwujudnya satu basis data lahan sawah nasional yang dapat digunakan secara konsisten oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dengan data yang seragam, seluruh kebijakan terkait perlindungan lahan pertanian, tata ruang, dan investasi dapat disusun berdasarkan acuan yang sama.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif langkah sinkronisasi data yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan data LBS dan LP2B sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pengembangan investasi di daerah.
Ia menilai kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Investor membutuhkan informasi yang jelas mengenai kawasan yang dapat dikembangkan dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Melalui penyelarasan data tersebut, pemerintah berharap kebijakan perlindungan lahan pertanian dan pengembangan wilayah dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.






