Wamen ATR/Waka BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Nasional18 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai lembaga lintas sektor untuk memperkuat substansi aturan tersebut.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, Ossy menekankan pentingnya RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan serta pemanfaatan tanah.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Pembahasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk menggali perspektif secara menyeluruh mengenai persoalan agraria, termasuk penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, serta pembagian kewenangan antarlembaga.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Perkuat Respons Pengaduan, Optimalkan Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Dalam kesempatan itu, Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Usulan tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Terkait penataan aset, Ossy menekankan pentingnya pelaksanaan yang berjalan beriringan dengan penataan akses. Menurutnya, pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan dukungan yang memungkinkan tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Selain itu, Ossy mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dalam RUU tersebut. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaian yang dapat menjadi pedoman bagi para pihak.

Penguatan regulasi juga dinilai perlu mencakup aspek kelembagaan. Ossy menyebut kejelasan hubungan dan pembagian kewenangan perlu diatur apabila RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Menurutnya, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran juga perlu mendapatkan pengaturan yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan hukum sekaligus mekanisme implementasi yang terukur.

Kejelasan kelembagaan dan kewenangan tersebut menjadi penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor dan berkaitan erat dengan persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk kawasan hutan. Karena itu, penyusunan RUU perlu memperhatikan sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan guna menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai materi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan sekaligus memastikan regulasi Reforma Agraria dapat diterapkan secara lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan rancangan regulasi. Menurutnya, RUU tersebut perlu mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.