Bukittinggi, AMNN.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat. Hal itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong di Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
“Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat,” ujar Ossy dalam sambutannya.
Wamen Ossy menjelaskan, pengakuan hukum terhadap tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan nilai budaya dan adat istiadat yang telah mengakar kuat.
Sertipikasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengelolaan aset nagari secara mandiri, termasuk untuk pengembangan sektor pertanian, UMKM, dan pariwisata berbasis nagari.
“Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat setuju dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya,” tegasnya.
Dengan kepastian hukum yang menyertai, potensi ekonomi nagari diharapkan bisa berkembang secara berkelanjutan tanpa menghilangkan jati diri Minangkabau. Pemerintah pun menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap sejalan dengan pelestarian budaya dan alam.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri. (PUTRI)