Wamen ATR/BPN Usulkan One Land Tenure System dalam Revisi UU Kehutanan

Nasional42 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengurangi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi kebijakan di sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan Ossy Dermawan saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, ia didampingi sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.

Menurut Ossy, pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu diwujudkan melalui sistem penguasaan tanah dan kebijakan tata ruang yang selaras. Kejelasan batas kawasan hutan serta integrasi dengan rencana tata ruang dinilai menjadi kunci untuk menciptakan kepastian penguasaan dan pemanfaatan ruang yang berkeadilan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hindari Sengketa, ATR/BPN Beberkan Tahapan Aman Jual Beli Tanah

Ia menjelaskan, harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak karena kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, namun menggunakan pendekatan yang berbeda. Kondisi itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang.

Menurutnya, persoalan tersebut kerap terjadi pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah memiliki hak atas tanah, namun kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

Kondisi itu tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.

“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ossy juga menyoroti pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Menurutnya, kawasan hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  ATR/BPN Nonaktifkan Enam Pegawai Terkait Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Ia menegaskan, sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan perlu diwujudkan melalui satu produk rencana tata ruang yang terintegrasi atau One Spatial Planning Policy.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.

Melalui usulan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap revisi UU Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah, sekaligus mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.