Wamen ATR/BPN Tekankan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Lahan Transmigrasi Gambut Jaya

Nasional45 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membahas penyelesaian permasalahan lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Transmigrasi, Rabu (31/12/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Wamen Ossy menegaskan bahwa penanganan permasalahan pertanahan harus dilakukan secara terstruktur, hati-hati, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dalam penyelesaian kasus pertanahan, ATR/BPN harus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum sehingga keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menambahkan, persoalan lahan transmigrasi yang dibahas merupakan kasus lama dengan tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, setiap tahapan penyelesaian memerlukan prinsip kehati-hatian agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepastian hukum dan keadilan.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru menghasilkan keputusan yang tidak kuat secara hukum,” tegasnya.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menangani persoalan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal. Koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan guna memastikan proses penyelesaian berjalan secara sistematis, transparan, dan akuntabel.

Menurut Ossy, penyelesaian persoalan lahan transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan masa depan masyarakat yang terdampak. Oleh karena itu, sinergi antar-kementerian menjadi faktor penting dalam penanganannya.

“Permasalahan lahan transmigrasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci,” tuturnya.

Melalui kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, Wamen Ossy berharap permasalahan lahan TSM SP4 Gambut Jaya dapat diselesaikan secara komprehensif. Ia menilai, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum serta mendukung pembangunan wilayah yang berkeadilan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Bupati Muaro Jambi periode 2011–2016, Burhanuddin Mahir. Wamen Ossy juga didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Pencegahan dan Konflik Pertanahan, Hendra Gunawan; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin.