Wamen ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Sawah Masuk LP2B demi Perkuat Ketahanan Pangan

Nasional32 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya menjaga lahan pertanian sebagai bagian dari strategi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menargetkan 87 persen lahan baku sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam paparannya, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah akibat alih fungsi lahan. Setiap tahun, luas lahan sawah berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare atau setara 165 hingga 220 hektare per hari.

“Target kami adalah 87 persen lahan baku sawah nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada tahun 2029,” ujar Ossy.

Menurutnya, apabila tren penyusutan lahan pertanian terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Karena itu, perlindungan lahan pertanian harus didukung dengan implementasi kebijakan yang konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/BPN, serta Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah didorong menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah di wilayahnya sebagai LP2B yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati gubernur harus memastikan 87 persen lahan baku sawah di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

Ossy mengatakan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah aturan tersebut diberlakukan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah hanya dalam waktu sekitar 10 hari.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup signifikan dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” katanya.

Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk beralih fungsi,” pungkasnya.

Seminar Nasional P4N LXIX Tahun 2026 tersebut diikuti 277 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada sesi panel pertama, Ossy Dermawan tampil bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani yang membahas strategi memperkuat kedaulatan pangan nasional melalui tata kelola, inovasi teknologi pertanian, dan penguatan sumber daya manusia.