Wamen ATR/BPN Minta Pemkab Tanah Laut Maksimalkan GTRA untuk Tangani Persoalan Pertanahan

Nasional36 Dilihat

TANAH LAUT, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Menurut Ossy, GTRA merupakan instrumen yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk membantu percepatan penyelesaian masalah pertanahan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Peran kepala daerah dinilai sangat penting karena bupati memiliki kewenangan sebagai Ketua GTRA di tingkat kabupaten.

“Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy saat bertemu dengan jajaran Pemkab Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, GTRA dibentuk sebagai wadah yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama atas persoalan pertanahan. Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, instansi terkait, hingga perwakilan masyarakat.

BACA JUGA:  Reforma Agraria Hidupkan Kreativitas Anak Muda di Desa Wisata Bukit Sinyonya 

Ossy menilai pendekatan dialog dan musyawarah perlu lebih diutamakan dalam penyelesaian konflik pertanahan dibandingkan membawa persoalan ke jalur litigasi yang umumnya membutuhkan proses panjang.

Menurutnya, persoalan yang bersifat sistemik dan struktural dapat dibahas melalui mekanisme GTRA dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama.

“Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Sertipikat itu merupakan bagian dari 111 sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 sertipikat merupakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tanah Laut, sedangkan lima sertipikat lainnya merupakan sertipikat hak atas tanah lintas sektor.

Pertemuan itu turut dihadiri Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Zazuli, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan setempat.