Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis Selesaikan Konflik Pertanahan

Nasional27 Dilihat

BATAM, AMNN.CO.ID – Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Peran kepala daerah juga dipandang sangat strategis, terutama dalam mengoordinasikan penyelesaian konflik pertanahan dan mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).

Dalam agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, khususnya dalam pelaksanaan program prioritas nasional dan sektor pertanahan serta tata ruang, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi penting sebagai penggerak penyelesaian berbagai persoalan agraria.

Menurutnya, gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan pihak yang paling memahami kondisi sosial di wilayahnya sehingga mampu mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas konflik dan sengketa pertanahan.

“Kepala daerah merupakan orkestrator dalam penyelesaian persoalan dan konflik pertanahan karena mereka paling memahami dinamika sosial di daerah masing-masing,” ujar Ossy.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja BPN Bali, Dorong Peningkatan Kualitas Data Pertanahan

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan tata ruang telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayahnya masing-masing.

Melalui GTRA, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendukung keberhasilan program Reforma Agraria.

Selain itu, Ossy menilai penyusunan rencana tata ruang harus dilaksanakan secara kolaboratif, tidak hanya menggunakan pendekatan dari pemerintah pusat ke daerah (top down), tetapi juga mengakomodasi aspirasi dari daerah (bottom up). Dengan demikian, berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dapat berperan dalam penyusunan kebijakan tata ruang.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas nasional.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, gubernur memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kedua fungsi tersebut harus berjalan seimbang agar pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat berlangsung secara efektif.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pemanfaatan Tanah

Komisi II DPR RI, lanjut Rifqinizamy, ingin memastikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat benar-benar berjalan optimal. Hasil pengawasan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi DPR RI dalam menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelum dilanjutkan dengan diskusi bersama anggota Komisi II DPR RI, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Riau.