JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melaporkan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan (Rapim) yang sebelumnya membahas Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta perkembangan penyelesaian berkas layanan pertanahan pada 10 Maret 2026.
Dalam pertemuan lanjutan yang digelar secara daring pada Jumat (13/03/2026), Ossy menegaskan bahwa upaya penuntasan berkas telah dilakukan sejak Oktober 2025. Ia meminta sisa backlog layanan dapat ditekan secara bertahap hingga akhir Maret 2026.
“Penyelesaian berkas ini menjadi bukti keseriusan kita dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Sisa backlog harus terus diturunkan secara progresif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional masih terkonsentrasi pada sejumlah layanan utama. Di antaranya pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM), peralihan hak dan jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk badan hukum.
Menurutnya, fokus pada tiga layanan utama—pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali—dinilai dapat mempercepat penurunan backlog secara signifikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengingatkan pentingnya akurasi data antara sistem digital dan kondisi di lapangan. Ia menekankan agar data pada sistem GeoKKP selaras dengan dokumen fisik yang masih berada di unit kerja.
“Jika dalam sistem sudah tercatat diserahkan kepada masyarakat, tetapi secara fisik masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dikatakan selesai,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk membahas berbagai kendala serta solusi dalam percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Sejumlah pejabat tinggi turut memberikan arahan, di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi.
Melalui langkah percepatan ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor agraria.
