Wamen ATR/BPN Dorong Integrasi Data Pertanahan untuk Atasi Persoalan Tata Ruang

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring pada Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Ossy menjelaskan, integrasi informasi pertanahan diperlukan agar data mengenai status hak atas tanah, pemanfaatan lahan, rencana tata ruang, infrastruktur, dan nilai tanah dapat diakses dalam satu sistem yang saling terhubung.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Ajak Santri Siapkan Diri Menjadi Pemimpin Masa Depan Bangsa

Menurutnya, selama ini data pertanahan, tata ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang berbeda. Padahal, ketiga informasi tersebut berkaitan erat karena merujuk pada bidang tanah yang sama.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat nilai tanah dapat berubah seiring dengan peningkatan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, perkembangan aktivitas ekonomi, maupun perubahan kebijakan tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelas Ossy.

Ia menilai, profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta berbagai faktor yang memengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya berfungsi untuk menentukan nilai ekonomi suatu bidang tanah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menganalisis perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

BACA JUGA:  ATR/BPN Lantik 1.361 Pejabat, Sekjen Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pelayanan

Oleh karena itu, keterhubungan data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah menjadi hal penting agar informasi pertanahan dapat dimanfaatkan secara lebih menyeluruh dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Ossy.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Seminar ini diikuti oleh peserta dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.