Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Layanan Pertanahan di Batam, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Nasional45 Dilihat

BATAM, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih perlu dibenahi.

Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus berbagai layanan pertanahan. Ia menegaskan bahwa masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawan.

Ia juga menyampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” kata Ossy kepada para pemohon yang sedang mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kali.

BACA JUGA:  Reforma Agraria Dorong Geliat Ekonomi Desa Hargorejo, Gula Semut Tembus Pasar Global

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi II DPR RI terhadap pelaksanaan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam kegiatan itu, Wamen Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Yudi Hermawan.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe turut menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.

Karimullah berharap program sertipikasi tanah juga segera menjangkau Kampung Tua lainnya di Kota Batam agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dukung PSN Ketahanan Energi, Siapkan Potensi Lahan Hingga 849 Ribu Hektare

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyelesaian sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan kawasan dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data warga tempatan dan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua institusi tersebut menetapkan batas wilayah (deliniasi) resmi sebagai dasar pelepasan lahan permukiman bersejarah dari aset BP Batam, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam.