UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Peluang Pemulihan Hak Masyarakat atas Tanah

Nasional21 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang pemulihan hak masyarakat atas tanah sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria. Ketentuan ini memungkinkan masyarakat memperoleh kembali hak atas tanah sepanjang dapat membuktikannya melalui proses pemeriksaan, termasuk apabila terjadi kekeliruan dalam pencatatan aset negara, baik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak generasi sebelumnya.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, mekanisme pemulihan hak hanya dapat diterapkan setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian terhadap status serta riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek konflik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan aset dengan bukti hak masyarakat, persoalan tersebut dapat ditelusuri untuk dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Pertanahan

Menurut Embun Sari, keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria juga memberikan landasan bagi lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang sebelumnya terkendala kewenangan, terutama ketika objek konflik tercatat sebagai aset negara.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Melalui pengaturan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Mekanisme ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.

Dalam proses penyelesaian konflik, sejumlah aspek perlu menjadi pertimbangan, di antaranya riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti kepemilikan atau hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak. Hal tersebut menjadi penting, khususnya apabila tanah yang disengketakan telah tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan keadilan bagi masyarakat yang dapat membuktikan haknya atas tanah.

BACA JUGA:  ATR/BPN Dekat Hadir di Purbalingga, Warga Apresiasi Kemudahan Layanan Pertanahan

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam mengatasi konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Melalui mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum, penyelesaian konflik diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.