Urus Sertipikat Mandiri, Warga: Layanan BPN Kini Transparan dan Jelas

Nasional33 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Keraguan mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini mulai pudar. Transparansi proses dan kejelasan informasi di Kantor Pertanahan (Kantah) membuat masyarakat berani datang langsung tanpa lewat perantara. Perubahan layanan ini dirasakan Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang mengurus peningkatan hak atas tanahnya di Kantah Kota Bogor.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya lebih terjangkau.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Saat ini, proses pengurusan yang dijalani Sutrisno dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.

Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah.

Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.