Tidur Bareng di Hotel Ciamis, Wanita Hamil Gasak Mobil dan Uang Saat Korban Terlelap

- Penulis Berita

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Ciamis, AMNN.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Pelaku diketahui mencuri mobil, telepon genggam, dan uang tunai milik seorang pria yang baru dikenalnya.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Cisaga Indah, Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga.

“Kedua pelaku berinisial AW (21) dan suaminya TWS (30). Mereka mencuri satu unit mobil, uang tunai Rp2,3 juta, dan dua unit handphone milik seorang pria yang baru dikenalnya melalui WhatsApp,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Menurut Kapolres, sehari sebelum kejadian, pelaku perempuan terlebih dahulu menghubungi korban dan mengaku sedang hamil serta ditinggalkan oleh suaminya.

Pelaku kemudian meminta untuk bertemu dan menginap di hotel bersama korban.

“Ketika korban tertidur, AW mengambil barang-barang berharga milik korban yang diletakkan di meja kamar, termasuk kunci mobil.

BACA JUGA:  Produk Warga Binaan Lapas Ciamis Tembus Pasar Korea Selatan untuk Kedua Kalinya

Mobil tersebut kemudian dibawa kabur dan diserahkan kepada suaminya yang sudah menunggu di luar hotel,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain:

1 unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik beserta STNK dan kunci;

1 unit handphone POCO X5 5G warna hitam;

1 unit handphone OPPO Reno7 warna hitam.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di wilayah Cimahi Selatan dan mengamankan mereka pada 26 Juli 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil korban masih berada dalam penguasaan pelaku karena belum sempat dijual, sementara dua handphone sudah dijual melalui transaksi COD.

“Motif dari pencurian ini adalah kebutuhan biaya persalinan pelaku perempuan. Selain itu, tersangka TWS juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online,” ungkap AKBP Hidayatullah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, TWS telah ditahan di Polres Ciamis, sedangkan AW yang tengah hamil delapan bulan tidak dilakukan penahanan. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Produk Warga Binaan Lapas Ciamis Tembus Pasar Korea Selatan untuk Kedua Kalinya
HUT ke-80 RI, 234 Warga Binaan Lapas Ciamis Dapat Remisi, Tiga Orang Bebas
BNN Ciamis Gelar Forum P4GN, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lawan Narkoba
Tanggapi Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Satgas Perlindungan Anak di Pesantren
Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Pelemparan Batu di Ciamis
Polisi Ciamis Bongkar Pembunuhan Berencana Bermotif Ekonomi dan Cemburu
Polres Ciamis Tunjukkan Empati, Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan
Polres Ciamis Apresiasi Warga yang Jaga Perlintasan Kereta Api Secara Mandiri

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:58

Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah untuk Penggiat UMKM di Garut

Kamis, 25 September 2025 - 13:48

Sertipikat Komunal Dongkrak Produktivitas Petani Desa Gunung Anten

Kamis, 25 September 2025 - 13:39

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:31

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tunda Perpanjangan HGU Demi Reforma Agraria

Kamis, 25 September 2025 - 13:19

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 September 2025 - 12:50

Nusron Wahid: Pembangunan Nasional Harus Hadirkan Keadilan

Kamis, 25 September 2025 - 12:40

65 Tahun UUPA, ATR/BPN Catat 96,9 Juta Bidang Tanah Bersertipikat Lewat PTSL

Kamis, 25 September 2025 - 12:32

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HANTARU 2025

Berita Terbaru

Nasional

Taruna STPN Bangga Jadi Petugas Upacara HANTARU 2025

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:39

Nasional

Menteri Nusron Tekankan Percepatan Layanan Pertanahan

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:19

error: Content is protected !!