Tarif Layanan Pertanahan Diatur PP Nomor 128 Tahun 2015, Masyarakat Diminta Cek Biaya Resmi

Nasional26 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan tarif layanan pertanahan melalui sumber resmi pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian biaya sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar saat mengurus berbagai layanan pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan seluruh biaya layanan pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut memuat mekanisme sekaligus rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan. Mulai dari pengukuran bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.

Ia menjelaskan, sebagai contoh, biaya pelayanan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan dengan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Selain mengatur tarif layanan utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengakomodasi berbagai komponen biaya kegiatan lapangan apabila diperlukan dalam proses pelayanan.

“Di dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan, termasuk ketentuan terkait transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana diatur dalam pasal yang berlaku,” jelas Achmad.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih baik serta menghindari informasi yang menyesatkan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkiraan biaya layanan pertanahan sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

Achmad mengimbau masyarakat agar selalu memanfaatkan kanal resmi Kementerian ATR/BPN sebelum mengurus layanan pertanahan.

“Silakan masyarakat mengecek sendiri estimasi biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga memperoleh informasi yang akurat sebelum mengajukan layanan,” pungkasnya.