Target Retribusi Wisata Ciamis Rp1,1 Miliar, Realisasi hingga Oktober Capai 80 Persen

Daerah30 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Penerimaan retribusi dari sektor pariwisata Kabupaten Ciamis menunjukkan perkembangan positif. Hingga Oktober 2026, pendapatan dari objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis telah menyentuh sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.

Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, menyampaikan bahwa terdapat lima objek wisata yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah. Di antaranya adalah Situ Lengkong Panjalu, Situ Wangi, dan Situs Karangkamulyan.

Dari sejumlah destinasi tersebut, Situ Lengkong Panjalu masih menjadi penyumbang retribusi terbesar. Pendapatan dari objek wisata itu tercatat berada di kisaran Rp800 juta.

Dian menjelaskan, target penerimaan retribusi pariwisata Kabupaten Ciamis pada 2026 ditetapkan sekitar Rp1,1 miliar. Berdasarkan capaian hingga Oktober, pihaknya menilai target tersebut masih berpeluang terealisasi sampai penghujung tahun.

Namun, pencapaian pendapatan tetap dipengaruhi sejumlah faktor, terutama kondisi perekonomian masyarakat yang berimbas pada mobilitas dan jumlah kunjungan wisatawan.

Menurut Dian, melemahnya kondisi ekonomi dapat memengaruhi minat masyarakat untuk berwisata sehingga berpengaruh pula terhadap penerimaan retribusi.

Tarif Masuk Mengacu pada Peraturan Daerah

Mengenai penarikan retribusi, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis menerapkan tarif masuk sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah (Perda). Besaran tarif telah ditetapkan berdasarkan klasifikasi yang berlaku untuk masing-masing objek wisata.

Untuk menjaga agar penerimaan retribusi sesuai dengan ketentuan, setiap pengunjung diwajibkan membayar tiket masuk berdasarkan tarif yang telah ditentukan. Adapun pemberian potongan harga dimungkinkan dalam situasi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan peraturan daerah.

BACA JUGA:  Pelayanan Pertanahan Ciamis Direviu, Inspektorat Pastikan Transparansi dan Profesionalitas

Dian menegaskan bahwa destinasi wisata yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten merupakan aset milik daerah. Pengelolaannya diarahkan agar dapat memberikan manfaat sekaligus menyumbang pendapatan bagi pemerintah daerah.

Pembayaran QRIS Sudah Diterapkan di Seluruh Objek Wisata

Upaya meningkatkan transparansi dalam transaksi retribusi juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi pembayaran digital.

Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis mulai menerapkan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sejak 2024. Saat ini, fasilitas pembayaran tersebut telah tersedia di seluruh objek wisata yang berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten.

Meski layanan pembayaran digital sudah disediakan, penggunaan uang tunai masih menjadi pilihan sebagian pengunjung. Oleh sebab itu, masyarakat terus didorong untuk memanfaatkan QRIS ketika membayar tiket masuk destinasi wisata.

Sementara itu, penyediaan dan pencetakan karcis dilakukan melalui pihak rekanan. Jumlah karcis yang dicetak disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata.

Pengelolaan Tiket Menjadi Tanggung Jawab Petugas Dinas

Dalam operasional di lapangan, pelayanan loket dan pemungutan retribusi ditangani oleh petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis. Petugas tersebut memiliki latar belakang status kepegawaian yang berbeda, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak menjalankan fungsi pemungutan tiket secara langsung. Kelompok tersebut berperan sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pengembangan dan kemajuan sektor pariwisata.

Dian menegaskan bahwa keterlibatan Pokdarwis lebih diarahkan pada kemitraan pengembangan destinasi, bukan pada pengelolaan sistem tiket maupun penerimaan retribusi.

BACA JUGA:  Kemenag Ciamis Tegaskan Tolak LGBT di Lingkungan Madrasah

Pola pengelolaan tersebut berbeda dengan destinasi wisata yang berada di wilayah pedesaan. Objek wisata desa menjadi kewenangan pemerintah desa, termasuk dalam hal pengelolaan potensi wisata setempat.

Dalam hal ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan agar potensi wisata desa dapat berkembang secara optimal.

Pendapatan Situ Lengkong Panjalu Dibagi dengan Pemerintah Desa

Pengelolaan Situ Lengkong Panjalu memiliki mekanisme tersendiri dalam hal pembagian pendapatan. Dari penerimaan yang diperoleh, sekitar 40 persen dialokasikan untuk pemerintah desa, sedangkan 60 persen menjadi bagian pengelolaan Dinas Pariwisata.

Skema tersebut menjadi bentuk pembagian hasil antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam pengelolaan destinasi wisata Situ Lengkong Panjalu.

Sementara itu, destinasi lain, termasuk Situs Karangkamulyan, belum menggunakan mekanisme pembagian hasil yang sama. Penerimaan dari objek wisata tersebut masuk ke pendapatan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski tidak seluruhnya menerapkan pola bagi hasil, pemerintah desa tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas wisata di wilayahnya.

Peluang tersebut dapat dimanfaatkan melalui pengembangan usaha masyarakat di sekitar destinasi, seperti penjualan makanan dan minuman, kios, serta berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Situ Lengkong Panjalu Menarik Wisatawan Religi dari Berbagai Daerah

Dari segi karakteristik pengunjung, Situ Lengkong Panjalu dikenal memiliki daya tarik wisata religi. Pengunjungnya tidak hanya berasal dari wilayah Ciamis dan sekitarnya, tetapi juga datang dari sejumlah daerah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

BACA JUGA:  Dua Kepala Sekolah SD di Ciamis Meninggal Dunia, Jabatan Kepsek Kembali Lowong

Aktivitas kunjungan umumnya lebih ramai saat akhir pekan, terutama pada Sabtu dan Minggu. Kendati demikian, jumlah wisatawan yang datang tidak selalu sama setiap pekan sehingga sulit ditentukan secara pasti.

Selain Situ Lengkong Panjalu, Situs Karangkamulyan juga termasuk destinasi yang diminati wisatawan di Kabupaten Ciamis.

Terkait pengembangan destinasi, Dian menyampaikan bahwa untuk saat ini belum terdapat rencana penambahan objek wisata baru yang akan dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten.

Dinas Pariwisata masih memprioritaskan pengelolaan serta peningkatan potensi destinasi yang sudah ada. Pengembangan diarahkan pada objek wisata yang dinilai memiliki daya tarik dan berpeluang memberikan manfaat bagi daerah.

Pemeliharaan Destinasi Dilakukan Secara Berkala

Untuk memastikan objek wisata tetap terawat, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan secara berkala terhadap destinasi yang berada di bawah kewenangannya.

Perbaikan maupun pemeliharaan fasilitas dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing lokasi. Pembiayaannya dapat bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun dukungan anggaran pemerintah provinsi.

Di tengah berbagai upaya pengelolaan tersebut, perkembangan jumlah wisatawan pada 2026 dinilai masih menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dian menyebutkan bahwa secara umum kunjungan wisatawan tahun ini masih mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Kondisi tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target retribusi pariwisata Kabupaten Ciamis hingga akhir 2026, sekaligus memperkuat kontribusi sektor wisata terhadap pendapatan daerah. (Putri)