Ciamis, AMNN.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pesantren Ramah Anak” sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Ciamis pada Selasa (24/6/2025) ini diikuti oleh para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis serta menghadirkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Jawa Barat.
FGD ini juga menjadi bentuk respons terhadap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciamis.
Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Asep Lukman Hakim, mengatakan bahwa mayoritas santri adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Oleh karena itu, pesantren harus mampu menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
“Pesantren harus menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi para santri, baik dalam pendidikan formal maupun nonformal. Prinsip-prinsip pesantren ramah anak wajib dikedepankan,” ujar Asep.
Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kemenag, saat ini terdapat 553 pondok pesantren di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki legalitas resmi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pesantren yang belum mengantongi izin operasional.
“Kami mendorong agar semua pesantren segera melengkapi izin. Legalitas sangat penting untuk mempermudah proses pembinaan dan pengawasan,” lanjut Asep.
Untuk memperkuat perlindungan anak, Kemenag juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Ramah Anak (Satgas RA) di setiap pondok pesantren.
Satgas ini diharapkan dapat memberikan edukasi, melakukan pencegahan, serta menangani dengan cepat jika terjadi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
“Kemenag terus melakukan pembinaan dan pengawasan, meskipun dengan keterbatasan SDM. Karena itu, keberadaan Satgas Ramah Anak sangat strategis untuk mendeteksi dini dan menangani permasalahan yang muncul,” tambah Asep.
Sementara itu, Ketua KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengapresiasi inisiatif Kemenag Ciamis dalam membangun ruang dialog terbuka bersama para pimpinan pesantren.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Peningkatan pemahaman bagi pengurus pondok pesantren soal pentingnya pesantren ramah anak sangat diperlukan, apalagi di tengah berbagai persoalan kekinian,” ujar Ato.
Menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani, Ato memastikan bahwa pihaknya bersama kepolisian bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa muatan tersembunyi.
“Pelaku sudah ditangkap. Proses hukum dan pemulihan terhadap korban sedang berlangsung. Kami juga melakukan pendekatan kepada korban lain yang belum melapor namun terekam dalam bukti video yang beredar,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui jumlah korban telah melebihi lima orang. Namun penyelidikan masih terus berjalan karena diduga masih ada korban lain yang belum teridentifikasi.
Ato menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan keagamaan.
“Pesantren adalah pilar penting dalam pendidikan karakter dan spiritual anak. Maka dari itu, perlu kolaborasi semua pihak dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (PUTRI)