CIAMIS, AMNN.CO.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memperkuat kualitas pelayanan publik terus dilakukan melalui penataan aparatur sipil negara. Salah satunya ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.572 tenaga honorer, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan SK yang dipusatkan di Stadion Galuh Ciamis tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya. Momentum ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
Bupati Herdiat menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pengesahan status kepegawaian, tetapi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan. Dengan adanya kepastian status kerja, kami berharap kinerja para pegawai semakin fokus dan bertanggung jawab,” ujar Herdiat dalam sambutannya.
Menurutnya, selama ini tenaga honorer telah menjadi bagian penting dalam mendukung operasional pemerintahan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan teknis. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah ingin memastikan kontribusi tersebut dapat berjalan lebih terarah dan terukur.
Herdiat juga mengingatkan para penerima SK agar menjaga integritas dan disiplin kerja. Ia menilai, kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh komitmen aparatur dalam menjalankan tugas sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Status sudah jelas, maka kinerja juga harus meningkat. Jadikan ini sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Ciamis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari hingga Desember 2026. Kontrak tersebut dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan formasi.
Ia menyampaikan, ribuan penerima SK merupakan tenaga non-ASN yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun serta sebelumnya mengikuti proses seleksi PPPK. Dari keseluruhan usulan, terdapat 18 orang yang tidak dapat ditetapkan karena sudah tidak aktif bekerja dan telah melampaui batas usia.
“Komposisinya terdiri dari 954 tenaga guru, 487 tenaga kesehatan, dan 2.113 tenaga teknis. Sementara 18 orang tidak memenuhi persyaratan administrasi,” jelas Ai Rusli.






