Sertipikat Tanah Wakaf Terbit, Muhammadiyah Pohuwato Optimalkan Pengembangan Amal Usaha

Nasional8 Dilihat

POHUWATO, AMNN.CO.ID — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menerima sertipikat tanah wakaf yang selama ini digunakan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha organisasi. Legalitas tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan amal usaha Muhammadiyah di daerah tersebut.

Sertipikat tanah wakaf itu diterima PDM Kabupaten Pohuwato di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Kamis (17/9/2026).

Ketua PDM Kabupaten Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengatakan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan program dan pengembangan amal usaha Muhammadiyah, khususnya di bidang pendidikan.

“Ini sangat besar manfaatnya bagi kami untuk mendapatkan sertipikat ini, untuk pengembangan program-program Muhammadiyah yang ada di Kabupaten Pohuwato,” ujar Saiful setelah menerima sertipikat.

Menurut Saiful, tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk sekolah dan berbagai kegiatan amal usaha Muhammadiyah sejak 2010. Namun, proses sertipikasi baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, seiring adanya pergantian kepengurusan dan proses regenerasi di internal organisasi.

Sebelum bersertipikat, tanah yang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan dan amal usaha tersebut belum memiliki dokumen sertipikat sebagai bukti legalitas tanah.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan Nasional

Saiful mengatakan kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan sarana dan prasarana amal usaha Muhammadiyah. Legalitas tersebut juga diperlukan untuk mendukung pengajuan bantuan bagi pengembangan fasilitas pendidikan dan kegiatan organisasi.

“Untuk pengembangan prasarana amal usaha kami, kami membutuhkan legalitas dari kepemilikan tanah ini. Kalau tanpa legalitas ini tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga ini kami upayakan secara maksimal,” jelasnya.

Ia menyambut baik terbitnya sertipikat tersebut karena memberikan kepastian atas tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan pendidikan dan amal usaha Muhammadiyah.

“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini penuh keraguan, penuh kebimbangan, nah ini sudah terjawab. Kami sudah pegang sertipikatnya,” kata Saiful.

Saiful juga mengajak masyarakat yang memiliki tanah wakaf untuk segera mengurus legalitas tanah tersebut. Menurutnya, sertipikasi penting untuk memberikan kepastian hukum sehingga tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan kepada saudara-saudara kita, keluarga kita yang dalam pemberian wakaf diharapkan untuk segera mungkin mengurus legalitas sertipikat yang diwakafkan itu agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Dorong Pembenahan Berkelanjutan di Humbang Hasundutan

Berdasarkan data hingga September 2026, terdapat 522.026 objek tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.751 bidang atau 59,72 persen telah bersertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, dengan penggunaan terbesar untuk masjid sebesar 43,51 persen, disusul musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, kegiatan sosial lainnya 9,37 persen, makam 4,35 persen, dan pesantren 4,10 persen.