Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Nagari Sitapa

Nasional41 Dilihat

LIMA PULUH KOTA, AMNN.CO.ID – Sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan aset adat bagi masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kepastian hukum atas tanah ulayat tersebut kini menjadi pegangan bagi para ninik mamak untuk menjaga warisan nagari agar tetap lestari dan tidak berpindah tangan.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama mengatakan, pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat.

Menurutnya, pada masa pandemi kondisi ekonomi masyarakat yang sulit membuat sebagian warga memanfaatkan kawasan hutan pinus di tanah ulayat secara berlebihan. Situasi tersebut menjadi tantangan berat bagi para pemangku adat dalam menjaga aset nagari.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, pendekatan adat, sampai membujuk anak kemenakan agar tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Namun saat itu kondisi ekonomi masyarakat memang sedang sulit,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi mempertahankan tanah ulayat yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat adat.

BACA JUGA:  Digitalisasi Pertanahan Dukung Industri Perbankan, Menteri Nusron: Data Lebih Akurat dan Terlindungi

“Sebagai anak nagari tentu kami merasa sedih. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu warisan bersama untuk generasi berikutnya,” katanya.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat legalitas tanah ulayat melalui sertifikasi. Yosef menilai, pada saat proses penyelesaian masalah berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian hukum atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam melindungi aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, niniak mamak sekarang memiliki pegangan hukum yang jelas untuk menjaga tanah adat kami,” ungkapnya.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat bukan hanya sekadar dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak atas tanah warisan leluhur.

Selain menjadi alat perlindungan hukum, sertipikat tersebut juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan aset nagari agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.