Sertipikat Tanah Rumah Ibadah Beri Kepastian Hukum dan Rasa Aman bagi Jemaat di Gorontalo

Nasional25 Dilihat

GORONTALO, AMNN CO.ID — Sertipikat tanah rumah ibadah memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan peribadatan. Hal itu dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah sejumlah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Reinne mengatakan, kepastian atas tanah rumah ibadah merupakan hal yang sangat dinantikan oleh jemaat. Menurut dia, program sertipikasi rumah ibadah dan tanah wakaf membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari. Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” kata Reinne di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Ia mengungkapkan, sejumlah jemaat sempat pesimistis ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan program sertipikasi rumah ibadah dan meminta pihak gereja melengkapi dokumen serta persyaratan yang dibutuhkan.

Meski demikian, proses sertipikasi tetap dilanjutkan hingga sejumlah rumah ibadah tersebut memperoleh sertipikat tanah.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk empat bidang tanah, yakni Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne, sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar pemenuhan administrasi. Dokumen tersebut memberikan kepastian hukum bagi umat dalam memanfaatkan tanah untuk kegiatan peribadatan.

Ia juga menilai kemudahan yang diberikan melalui program sertipikasi tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pengelola dan pemilik tanah keagamaan.

“Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” katanya.

57.032 Bidang Tanah Rumah Ibadah Telah Bersertipikat

Hingga September 2026, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 57.032 bidang tanah rumah ibadah atau sekitar 56 persen dari target 101.465 bidang telah bersertipikat.

Sementara itu, masih terdapat 44.433 bidang atau sekitar 44 persen tanah rumah ibadah yang belum bersertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah masih terus diperlukan. Program sertipikasi didorong agar semakin banyak tanah keagamaan terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas.

Reinne pun mengajak pengelola rumah ibadah serta pemilik tanah keagamaan lainnya untuk memanfaatkan program sertipikasi yang dijalankan pemerintah.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkasnya.