Sertipikat Tanah Hilang? ATR/BPN Pastikan Bisa Diterbitkan Kembali Melalui Prosedur Resmi

Nasional44 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dokumen tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, pemilik tanah yang mengalami kehilangan diimbau segera mengurus penerbitan sertipikat pengganti guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan permohonan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang dimaksud apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Dalam prosesnya, penerbitan sertipikat pengganti juga disertai pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa atas tanah yang bersangkutan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya sertipikat baru tersebut, sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Shamy menegaskan bahwa layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda proses pengurusan ketika mengalami kehilangan dokumen pertanahan.

Selain mengurus sertipikat yang hilang, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai upaya meningkatkan keamanan data pertanahan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data kepemilikan tanah tetap tersimpan dengan aman meskipun dokumen fisik hilang atau rusak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkas Shamy Ardian.