Jakarta, AMNN.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah dalam bentuk lama (warkah/buku berwarna hijau) masih sah dan berlaku secara hukum, meskipun pemerintah tengah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik secara bertahap sejak tahun 2023.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, guna menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keabsahan sertipikat tanah konvensional dan maraknya hoaks yang beredar.
“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak mengalihkan ke bentuk elektronik. Jadi, jangan cemas dan jangan percaya informasi dari sumber tidak kredibel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat menjadi elektronik hanya dilakukan ketika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, penghapusan hak tanggungan (roya), atau layanan lain yang memerlukan pembaruan data.
“Contohnya, jika masyarakat melakukan jual beli dan balik nama sertipikat, maka sertipikat baru yang diterbitkan adalah dalam bentuk elektronik, dilengkapi secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.
Ia juga membantah berbagai isu yang menyebutkan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan bentuk perampasan tanah oleh negara atau menyebabkan sertipikat lama menjadi tidak sah. Menurutnya, informasi seperti itu merupakan hoaks yang tidak berdasar.
“Pendaftaran tanah terdiri dari dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, sedangkan aspek fisik tanah tetap ada. Jadi, tidak benar jika dikatakan negara akan mengambil alih tanah masyarakat lewat Sertipikat Elektronik,” tegasnya.
Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta saluran pengaduan seperti Hotline 0811-1068-0000.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik serta menepis informasi menyesatkan seputar kebijakan pertanahan di era digital. (PUTRI)