Serapan Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 33,75 Persen pada Triwulan I 2025

- Penulis Berita

Selasa, 22 April 2025 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat serapan anggaran sebesar Rp1,49 triliun atau 33,75 persen dari pagu efektif Rp4,44 triliun pada triwulan I tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (21/4/2025).

Selain serapan anggaran, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kementerian tersebut tercatat mencapai Rp880 miliar atau 27,40 persen. Nusron menegaskan bahwa legalisasi hak atas tanah masih menjadi program prioritas.

“Hingga pertengahan April 2025, sebanyak 121,64 juta bidang tanah telah terdaftar, atau sekitar 94,4 persen dari target nasional sebanyak 126 juta bidang,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN juga fokus pada pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 267.994 bidang tanah wakaf dan 8.226 bidang rumah ibadah telah bersertifikat.

Di tengah upaya efisiensi anggaran, Kementerian tetap melanjutkan program strategis, salah satunya Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) senilai USD 653 juta yang didanai oleh Bank Dunia.

BACA JUGA:  Sekjen ATR/BPN: Humas Daerah Harus Jadi Perpanjangan Tangan Komunikasi Publik

Program lima tahun ini bertujuan mempercepat penataan ruang responsif perubahan iklim, penguatan hak atas tanah, serta pencegahan konflik lahan melalui pengukuran batas wilayah dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian Kementerian ATR/BPN. Ia menilai kementerian berhasil menjawab berbagai tantangan di bidang pertanahan, termasuk persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dan pengelolaan lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami menyaksikan langsung kinerja Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari terakhir maupun lima tahun terakhir. Capaian tersebut patut diapresiasi,” ungkap Rifqinizamy.

Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025
Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan
Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi
Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!