Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Nusron Minta Kabupaten/Kota Segera Selaraskan Tata Ruang

Nasional51 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih kebijakan serta penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Nusron.

Menurutnya, penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Pemerintah menetapkan minimal 87 persen lahan telah dipetakan sebagai LP2B dalam dokumen tata ruang.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Angkat Sumpah 311 Anggota MPPP dan MPPW PPAT

Di Provinsi Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya dengan RTRW Provinsi.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW kabupaten/kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan kabupaten/kota terletak pada skala peta. Pada tingkat provinsi, skala peta yang digunakan adalah 1:250.000. Sementara itu, RTRW kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW kota 1:25.000. Adapun skala yang lebih rinci dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1:5.000 pada tingkat kecamatan.

Usai menerima Persub, Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Ia menyebutkan, Persub RTRW akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius.