Sentuh Tanahku Permudah Layanan Pertanahan, Warga Yogyakarta Rasakan Manfaatnya

Nasional46 Dilihat

YOGYAKARTA, AMNN.CO.ID – Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku semakin meluas di tengah masyarakat. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai mempermudah berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengambilan antrean daring di kantor pertanahan, pemantauan proses berkas, pengecekan Sertipikat Elektronik, hingga akses informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, penggunaan aplikasi tersebut kian akrab di kalangan masyarakat, baik profesional maupun warga umum. Salah satunya Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mengaku Sentuh Tanahku telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya.

Saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta, Lia menuturkan aplikasi tersebut memudahkan dirinya dalam memantau proses administrasi tanah klien secara real time. Menurutnya, berbagai fitur yang tersedia sangat membantu, termasuk pencarian denah lokasi Sertipikat Elektronik melalui pemindaian barcode maupun pengecekan sertipikat hijau menggunakan nomor Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi. Antre layanan juga lewat aplikasi. Sekarang semuanya pakai Sentuh Tanahku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Reforma Agraria Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Hargorejo Lewat Usaha Gula Semut

Lia menambahkan, kemudahan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat diakses melalui satu platform, sehingga proses kerja menjadi lebih efisien.

“Kalau cek pengajuan berkas, sudah sampai tahap mana, itu jelas di aplikasi. Tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan. Cukup dari handphone. Waktu juga lebih efisien,” katanya.

Tak hanya kalangan profesional, masyarakat umum pun mulai merasakan manfaat aplikasi tersebut. Damayanti (50), misalnya, mengaku baru mengetahui keberadaan Sentuh Tanahku saat berkunjung ke Kantah Kota Yogyakarta. Setelah mendapat penjelasan dari petugas Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, ia langsung mengunduh aplikasi tersebut dan mencoba melakukan login serta verifikasi data.

“Saya baru tahu ternyata bisa antre online kalau mau ke Kantah. Kemarin juga dijelaskan kalau Sertipikat Elektronik bisa dicek lewat barcode. Ternyata itu lewat aplikasi ini,” tuturnya.

Damayanti datang ke Kantah dengan tujuan meningkatkan status kepemilikan asetnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menjelaskan, sebelumnya harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk legalisasi berkas di pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan subjek dan objek tanah.

BACA JUGA:  Sentuh Tanahku, Cara Mudah Masyarakat Kelola Aset Tanah di Era Digital

“Kami baru membeli properti dan statusnya masih HGB. Ada dokumen yang harus dilegalisir dan dicek asal-usulnya. Kalau semua sudah lengkap, baru bisa dinaikkan statusnya. Semoga dengan aplikasi ini pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” katanya.

Kehadiran Sentuh Tanahku menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus didorong ATR/BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan secara lebih cepat, transparan, dan efisien tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.