Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Webinar Nasional

Nasional16 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) dari berbagai daerah di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menjadi pembicara kunci dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan harus menghindari konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menilai, prinsip transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi setiap pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya bagi mereka yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, Sekjen ATR/BPN mendorong jajaran yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa agar secara bertahap meningkatkan kompetensi melalui program sertifikasi.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Resmi Jabat Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana Periode 2025–2030

Program sertifikasi tersebut akan difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Swakelola juga perlu memahami prinsip transparansi dengan baik agar pelaksanaan kerja menjadi lebih akuntabel dan efisien. Pengadaan barang/jasa membutuhkan integrasi yang lebih baik antara penyedia dan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting untuk memperkuat penerapan ilmu tersebut,” jelasnya.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menekankan bahwa sosialisasi ini penting bagi para PPK sebagai upaya memperkuat pemahaman terkait tugas dan tanggung jawab mereka.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi dorongan bagi para PPK untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA secara tepat dan sesuai aturan.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ujar Awaludin.

BACA JUGA:  Nusron Wahid: Mafia Tanah Akan Hilang Jika Aparatur Tidak Mau Diajak Bermain

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi bagi PPK dibagi dalam beberapa klasifikasi. Sertifikasi A diperuntukkan bagi pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, sedangkan sertifikasi C merupakan syarat minimal bagi PPK yang menangani pengadaan barang/jasa sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar nasional ini diikuti oleh sekitar 820 peserta yang merupakan KPA dari berbagai Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Pada akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan dalam sosialisasi tersebut.