Ciamis, AMNN.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menyerahkan sebanyak 823 sertipikat tanah kepada warga Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, pada Senin (2/6/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Ciamis, Zaki Zukhruf, S.P.
“Sebanyak 823 sertipikat tanah diserahkan kepada warga Desa Sindangsari. Ini merupakan upaya percepatan penyelesaian program PTSL di wilayah tersebut,” ujar Zaki.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis terus berkomitmen untuk memenuhi ekspektasi masyarakat yang semakin antusias mengikuti program PTSL.
Antusiasme itu terlihat dari banyaknya permohonan kuota PTSL, baik dari desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan, maupun dari desa lain yang telah mengajukan proposal untuk ikut serta dalam program tersebut.
Program PTSL sendiri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemerataan pembangunan melalui legalitas aset masyarakat. (PUTRI)