JAKARTA, AMNN.CO.ID – Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, ruko dimiliki dengan alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB), namun status tersebut sebenarnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat. Namun, pemohon harus memastikan seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum telah terpenuhi.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (9/4/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Sementara itu, Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu.
Dengan demikian, peningkatan status dari HGB menjadi Hak Milik dinilai dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Meski demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruang sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
Selain itu, pemohon wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan bangunan ruko harus memenuhi ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif, seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan hak karena pewarisan, diperlukan dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris.
Shamy menambahkan, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen.
“Hal ini penting agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.
