Ciamis, AMNN.co.id – Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam (Puswada) resmi diluncurkan dalam acara grand launching yang berlangsung di Gedung Nadhwatul Ummah, Pondok Pesantren Darussalam Ciamis, Selasa (17/6/2025).
Peluncuran ini menandai tonggak penting dalam pengembangan wakaf uang di Kabupaten Ciamis.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, para tokoh masyarakat, serta alumni Pondok Pesantren Darussalam.
Puswada menjadi lembaga nadzir wakaf uang pertama yang berdiri secara resmi di Kabupaten Ciamis. Keberadaannya diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan wakaf secara profesional dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Utama Puswada, KH. Fadlil Yani Ainusyamsi, menjelaskan bahwa lembaga ini didirikan untuk mengelola dana wakaf secara aman, transparan, dan bermanfaat luas bagi umat.
“Puswada dibentuk sebagai lembaga nadzir wakaf uang resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai undang-undang.
Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana ibadah, pendidikan, program bantuan sosial, dan rumah tidak layak huni (rutilahu),” ungkapnya.
KH. Fadlil menekankan bahwa wakaf uang tidak harus berasal dari nominal besar. Bahkan para santri di pesantren telah turut berpartisipasi dengan menyumbang mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000.
“Nilai wakaf tidak tergantung dari jumlah, tetapi dari niat. Wakaf uang dapat digulirkan dalam bentuk usaha produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sementara pokoknya tetap aman,” jelasnya.
Salah satu program prioritas Puswada adalah pembangunan Masjid Raya Darussalam. Pembangunan ini ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun, dengan anggaran sebesar Rp8,5 miliar.
“Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah rampung. Hingga sebelum peluncuran, kami telah menghimpun dana lebih dari Rp50 juta yang bersumber dari alumni dan masyarakat,” kata KH. Fadlil.
Selain program fisik, Puswada juga akan berfokus pada edukasi masyarakat tentang pentingnya wakaf uang.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memahami wakaf hanya dalam bentuk tanah atau bangunan.
“Wakaf uang sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW dan Sayyidina Utsman bin Affan. Namun di Indonesia, regulasinya baru mulai ada pada tahun 2002. Ini yang harus terus kita sosialisasikan agar masyarakat memahami potensi besar wakaf uang,” tambahnya.
KH. Fadlil optimistis, Puswada dapat menghimpun dana wakaf sebesar Rp3 hingga Rp4 miliar pada tahun pertama.
Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program seperti beasiswa pendidikan, perbaikan rumah tidak layak huni, serta pengadaan sarana dan prasarana sekolah.
Puswada juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia dalam program nasional “Satu Wakaf Indonesia”, guna memperluas jaringan dan memperkuat pengelolaan wakaf secara terstruktur dan profesional.
“Melalui kerja sama ini, wakaf uang akan dikelola oleh nadzir bersertifikat seperti Puswada, sehingga terjamin transparansi dan akuntabilitasnya. Ini menjadi langkah penting untuk membangkitkan semangat wakaf produktif umat Islam,” pungkasnya. (PUTRI)