Polisi Ciamis Bongkar Pembunuhan Berencana Bermotif Ekonomi dan Cemburu

- Penulis Berita

Senin, 28 April 2025 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus pembunuhan di kos pabuaran Ciamis.

Pengungkapan kasus pembunuhan di kos pabuaran Ciamis.

Ciamis, AMNN.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda di sebuah rumah kos di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin (28/4/2025), menjelaskan bahwa korban berinisial WML (22) tewas setelah mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh penghuni kos berinisial EKZ alias Eza (30).

Peristiwa bermula pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp untuk dijemput dengan maksud menginap. Namun, permintaan itu ditolak oleh tersangka yang saat itu tengah menghadapi berbagai masalah pribadi, terutama terkait ekonomi.

Penolakan tersebut membuat korban marah dan menagih utang kepada tersangka. Merasa tertekan, tersangka memblokir kontak korban. Namun pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendatangi kos tersangka untuk kembali menagih utang.

“Dalam kondisi emosi, tersangka menarik tangan korban hingga kepalanya terbentur kusen pintu dan terjatuh. Tersangka kemudian memukul kepala korban enam kali,” ujar AKBP Akmal.

BACA JUGA:  FLS3N Kabupaten Ciamis 2025, Guru Didorong Lebih Fokus Bina Siswa

Saat membuka ponsel korban, tersangka menemukan percakapan korban dengan pria lain, yang memicu rasa cemburu. Tersangka kemudian mencekik korban dari belakang, mengambil pisau dapur, dan menusukkan ke leher korban.

Setelah pisau patah, tersangka tetap menggunakan patahan tersebut untuk melukai korban, bahkan menginjak leher dan dada korban hingga terdengar suara tulang patah.

“Setelah memastikan korban tewas, pelaku memperlakukan jenazah secara tidak manusiawi sebelum meninggalkannya,” tambah Kapolres.

Upaya Menyembunyikan Mayat

Pada Minggu dini hari, 13 April 2025, tersangka menyeret jenazah korban ke belakang rumah kos, menutupinya dengan sarung robek, dan berusaha menghilangkan jejak. Ia juga mencoba menjual perhiasan korban, namun upaya tersebut gagal.

Untuk menutupi bau busuk, tersangka membungkus jenazah dengan plastik, mengikatnya menggunakan tali rafia, serta menyemprotkan pewangi pakaian dan body lotion. Selama itu, tersangka tetap beraktivitas seperti biasa, bahkan sempat membawa perempuan lain berinisial TN ke kosannya tanpa memberi tahu kejadian tersebut.

Pada 14 April 2025, tersangka pergi ke Tasikmalaya dan Pangandaran untuk menemui TN, dan di sana mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Kapolres Ciamis Lakukan Pemantauan Arus Mudik dan Pos Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2025

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap pada Kamis, 17 April 2025, setelah warga mencium bau busuk dari belakang rumah kos. Petugas yang datang ke lokasi menemukan jasad perempuan dalam kondisi membusuk dan penuh luka, kemudian membawanya ke RSUD Kota Banjar untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada EKZ yang diketahui tinggal di kos tersebut selama tujuh bulan terakhir. Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di belakang Alfamart Nagrak, Ciamis, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Hasil Autopsi

AKBP Akmal menyebutkan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul di bagian kepala, wajah, dada, dan anggota tubuh lainnya, serta luka akibat senjata tajam di leher.

“Kesimpulan autopsi menyatakan penyebab kematian korban adalah penekanan pada leher yang menutup saluran pernapasan hingga korban mati lemas,” jelas Akmal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Pelemparan Batu di Ciamis
Polres Ciamis Tunjukkan Empati, Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan
Polres Ciamis Apresiasi Warga yang Jaga Perlintasan Kereta Api Secara Mandiri
Kapolres Ciamis Lakukan Pemantauan Arus Mudik dan Pos Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2025

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:00

Presiden Prabowo: Infrastruktur Butuh Kepastian Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:51

Wamen ATR/BPN Tekankan Tata Ruang Terintegrasi untuk Infrastruktur yang Tangguh dan Tepat Sasaran

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:30

Dirjen ATR/BPN: Pembangunan Infrastruktur Harus Ramah Lingkungan dan Tertata

Minggu, 15 Juni 2025 - 02:08

Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu, Masyarakat Diimbau Waspada

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:52

Wamen ATR/BPN Dukung ICI 2025 sebagai Ruang Dialog Strategis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:50

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan P3N Lemhannas RI

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:28

Wamen ATR/BPN : ICI 2025 Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20

Kementerian ATR/BPN Salurkan 99 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terbaru