Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 400 Kantor Pertanahan, Waktu Tunggu Maksimal Tujuh Hari

Nasional49 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, kebijakan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui kepastian waktu kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah sejak permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lama dalam waktu lima hari.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata waktu tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 29 Provinsi, Target Rampung Juni 2026

Untuk mempercepat pelayanan di kantor-kantor yang masih menghadapi kendala, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat sumber daya manusia dengan menambah petugas.

Sementara itu, rata-rata waktu penyelesaian hasil pengukuran secara nasional tercatat 6,2 hari. Angka tersebut masih akan terus ditekan agar memenuhi target penyelesaian maksimal lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.

Nusron menegaskan, transformasi layanan Pengukuran Terjadwal ditujukan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaannya akan dilakukan secara berkala sebagai bahan penyempurnaan layanan di seluruh Kantor Pertanahan.

“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” ujar Nusron.

Dalam konferensi pers tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.