Penguatan Tata Ruang Jadi Kunci Sukses Program Prioritas Presiden Prabowo

Nasional18 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Program prioritas nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto dinilai membutuhkan pengelolaan ruang yang terencana dan terintegrasi guna mencegah konflik pertanahan. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kebijakan penataan ruang sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan sejumlah agenda strategis nasional seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah memerlukan tata kelola ruang yang tertib dan berkeadilan.

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin (09/02/2026).

Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berfokus pada perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penguatan kebijakan tata ruang. Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Siapkan Pelatihan dan Asesmen Berkelanjutan 

Namun, capaian tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Tantangan terbesar, lanjut Suyus, berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih perlu melakukan revisi.

“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

BACA JUGA:  Pendapatan Naik, Desa Baumata Kupang Jadi Role Model Reforma Agraria di NTT

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan pentingnya tata ruang sebagai pijakan utama pembangunan.

“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.