Pengaturan Reforma Agraria Dibutuhkan untuk Atasi Ketimpangan dan Konflik Pertanahan

Nasional17 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan dan memastikan program tersebut berjalan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).

Ossy mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan pengaturan komprehensif untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik agraria.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” ujar Ossy.

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria.

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Konflik Agraria Bukan Sekadar Perebutan Tanah, tapi Konflik Pemaknaan

Sementara itu, fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski demikian, Ossy mengungkapkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan akibat persoalan status hukum, perlunya verifikasi cermat dalam penetapan subjek penerima Reforma Agraria, kebutuhan dukungan lintas sektor untuk penataan akses, serta hambatan dalam penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, penguatan regulasi dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai kendala tersebut.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Selain membahas Reforma Agraria, Ossy memaparkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan tata kelola administrasi dan pelayanan pertanahan.

Ia menilai kepastian waktu penyelesaian, kejelasan prosedur, serta tindak lanjut layanan menjadi aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Usulkan Target PTSL 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum Tanah Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Menurut Ossy, kedua layanan tersebut merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepastian dan efektivitas pelayanan pertanahan. Layanan Pengukuran Terjadwal diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Hingga pelaksanaan diskusi publik tersebut, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 466 Kantor Pertanahan, sedangkan layanan PERINTIS telah tersedia di 131 Kantor Pertanahan.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Ossy.

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.