Pemkab Ciamis Terima DBHCHT Rp10,4 Miliar 

- Penulis Berita

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri.

Ciamis, AMNN.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis pada tahun 2025 menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp10,4 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari pagu murni Rp8,1 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 senilai Rp2,3 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri, mengatakan pengelolaan DBHCHT dilakukan sesuai tahapan dan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Setiap program yang didanai DBHCHT wajib mendapat pendampingan dan supervisi dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, serta asistensi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Program prioritas seperti penegakan hukum dan peningkatan kualitas tembakau harus melalui asistensi terlebih dahulu. Biasanya dilakukan secara daring oleh DJPK,” ujar Amin, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, tahun ini ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ciamis yang menerima alokasi DBHCHT. Penggunaan dana tersebut tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga kesejahteraan masyarakat, termasuk bidang pertanian yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas tembakau.

BACA JUGA:  Tina Wiryawati Dukung Pelestarian Hutan dan UMKM Berbasis Alam di Kampung Kuta

“Kegiatan mencakup pembangunan infrastruktur pertanian, penyediaan sarana dan prasarana produksi, hingga perlindungan petani tembakau,” tambahnya.

Pelaporan kegiatan DBHCHT dilakukan secara berkala, dengan monitoring bulanan dan evaluasi setiap semester. Semua laporan OPD dikumpulkan dan dianalisis oleh Sekretariat Daerah untuk mengukur efektivitas penggunaan dana.

Amin menegaskan seluruh program harus sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai juknis, pembiayaannya dialihkan ke sumber anggaran lain seperti APBD.

“Kalau ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai DBHCHT, itu bukan temuan. Pembebanannya dialihkan ke sumber anggaran lain,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan DBHCHT diarahkan agar sejalan dengan visi dan misi kepala daerah. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pelayanan dasar seperti kesehatan, tetapi tidak mencakup sektor pendidikan.

“Ini bentuk strategi pembiayaan. Ketika dana kesehatan di APBD terbatas, DBHCHT bisa menjadi solusi, meskipun tidak semua OPD dapat mengaksesnya,” pungkas Amin. (PUTRI)

Beri Komentar

Berita Terkait

Gedung Kesenian Ciamis Jadi Panggung Hajatan Sastra Rumah Koclak
Stunting Masih Tinggi, Ciamis Hanya Berhasil Tekan 5,1 Persen dalam Setahun
Bupati Ciamis Prihatin, 50 Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terjadi di Awal tahun
Petani Ciamis Dapat Fasilitasi Mesin Perajang hingga Alat Pertanian Lewat Bimtek
Petani Tembakau Ciamis Dapat Dukungan Infrastruktur dari DBHCHT
Ciamis Peringati HUT ke-80 RI, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Potensi Lokal
HUT RI ke-80, Kantor Pertanahan Ciamis Pererat Kebersamaan Pegawai dan Mitra
Kemenag Ciamis Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Perayaan HUT RI 

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:45

Kementerian ATR/BPN Borong Dua Penghargaan di Baznas Award 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:06

Wamen ATR/BPN Lantik Dosen Lektor STPN, Dorong Transformasi Ilmu Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Transformasi Layanan Pertanahan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:36

Dirjen ATR/BPN Dorong Percepatan RDTR AeroCity Banjarbaru untuk Kepastian Investasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:04

Menteri Nusron: Sawah Tidak Boleh Dialihfungsikan demi Jaga Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:41

ATR/BPN Pastikan Sertipikasi Tanah Transmigrasi untuk Dukung Reforma Agraria

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:36

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wajib Didukung Pemda dan Desa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:29

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Akan Kunjungi Maluku Utara, Bahas Sinergi Pertanahan dengan Pemda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!