Jakarta, AMNN.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara serta memastikan kepatuhan penggunaan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pemantauan melalui citra satelit menemukan sejumlah perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaan lahan. Hal ini perlu segera ditertibkan guna menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
“Saya sudah melakukan sampling di beberapa perusahaan di Riau dan Kalimantan. Dari hasil pengecekan dengan teknologi satelit, ditemukan ada pemilik HGU seluas 8.000 hektare yang ternyata menanam di area melebihi batas izin, bahkan mencapai 1.500 hingga 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, pelanggaran ini harus ditertibkan, baik dari sisi pendaftaran tanah maupun kewajiban pajaknya. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) guna memastikan kepatuhan perusahaan.
“Saya ingin menertibkan administrasi pertanahan agar semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak atas tanah yang jelas. Dari sisi Ditjen Pajak, bisa dilakukan penyesuaian pembayaran pajak berdasarkan luas area tanam yang melebihi izin HGU,” jelas Nusron.
Penertiban ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Menteri Nusron dalam menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU secara lebih berkeadilan. Program ini juga menitikberatkan pada pemerataan kepemilikan lahan tanpa mengabaikan kesinambungan perekonomian.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas rencana sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa integrasi ini bertujuan untuk memperbarui data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Harapannya, besok kita sudah bisa melakukan kick-off untuk sinkronisasi data serta kerja sama lainnya,” ujar Anggito.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. (PUTŔI)