Pemegang HGU Diminta Waspada Karhutla, ATR/BPN Siap Awasi

Nasional59 Dilihat

PALEMBANG, AMNN.CO.ID – Pemerintah terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peran pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mencegah karhutla.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” ujar Ossy Dermawan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 mewajibkan pemegang HGU untuk mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab, termasuk memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, dan menyediakan sarana pengendalian kebakaran.

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (_hotspot_) yang terpantau.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Sertipikasi Tanah untuk Tingkatkan Nilai Ekonomi

Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi, dan pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” tegas Ossy Dermawan.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, dan diakhiri dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.