Pembinaan Anugerah Masjid Ramah II Ciamis Fokus Benahi Tata Kelola dan Pelayanan Umat 

Daerah38 Dilihat

CIAMIS, AMNN.CO.ID – Pengelolaan masjid di Kabupaten Ciamis mulai diarahkan agar tidak berhenti pada aktivitas peribadatan. Melalui Anugerah Masjid Ramah (AMR) II, para takmir didorong membangun tata kelola yang mampu menghadirkan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Sebanyak 107 takmir masjid mengikuti pembinaan AMR II tingkat Kabupaten Ciamis yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Rabu (2/9/2026).

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis, H. Syarief Nurhidayat, mengatakan AMR II merupakan kelanjutan program yang telah dilaksanakan pada 2025. Namun, esensi kegiatan tersebut bukan semata-mata mencari masjid yang memperoleh penghargaan.

Menurut Syarief, keberadaan masjid perlu dikembangkan agar mampu mengambil peran dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari kegiatan sosial, pendidikan, ekonomi hingga kemasyarakatan.

“Intinya bagaimana menjadikan masjid itu bukan hanya sekadar tempat salat, tetapi lebih kepada kegiatan sosial ekonomi, kemasyarakatan, pendidikan, dan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi pijakan dalam pengelolaan masjid, yaitu idarah, imarah, dan riayah.

Idarah berkaitan dengan administrasi dan manajemen masjid. Imarah mencakup berbagai aktivitas untuk memakmurkan masjid, sedangkan riayah menyangkut pemeliharaan sarana dan prasarana.

Bagi Syarief, ketiga aspek tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerja nyata. Kepengurusan masjid tidak cukup hanya terbentuk secara administratif, tetapi harus mampu menghasilkan program dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:  Kemenag Ciamis Bagikan Ratusan Paket Bingkisan untuk Kaum Dhuafa

“Jadi pengurus masjid bukan hanya sekadar menjadi pengurus DKM, tetapi harus ada action,” ujarnya.

Dampak konsep tersebut, kata Syarief, mulai terlihat dari sejumlah masjid yang sebelumnya mengikuti program AMR. Salah satu bentuknya adalah munculnya masjid yang menyediakan layanan bagi musafir.

Fasilitas seperti tempat beristirahat yang layak hingga minuman gratis menjadi contoh bagaimana masjid dapat mengambil peran di luar fungsi ibadah rutin.

Syarief menegaskan, keberlanjutan konsep Masjid Ramah tidak dapat hanya dibebankan kepada DMI. Diperlukan keterlibatan berbagai unsur agar fungsi masjid semakin berkembang.

“Bukan hanya DMI, tapi kita kolaborasi semuanya. Sama-sama bergerak bagaimana agar masjid ini bukan hanya sebatas ibadah mahdhah, tapi juga ghairu mahdhah,” jelasnya.

Tiga Kategori, 50 Tim Penilai

Sekretaris DMI Kabupaten Ciamis, H. Aip Maftuh, mengatakan proses penilaian AMR II akan berlangsung sekitar tiga bulan hingga November 2026.

Sebanyak 107 masjid yang telah ditetapkan sebagai peserta akan dinilai melalui dua metode, yakni penilaian terbuka dan tertutup. Untuk menjalankan proses tersebut, panitia menyiapkan 50 orang tim penilai.

BACA JUGA:  Kontingen Ciamis Raih Juara Umum Porseni Madrasah Tingkat Jawa Barat 

“Penilaiannya menyangkut hal yang bertautan dengan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah dalam bingkai masjid berdampak,” kata Aip.

Penilaian mencakup sejumlah indikator, antara lain pelaksanaan salat berjemaah, keberadaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, inovasi pelayanan serta kebersihan lingkungan masjid.

Selain aspek tersebut, keterbukaan dan kemampuan masjid memberikan manfaat kepada berbagai kelompok masyarakat juga menjadi bagian penting dalam konsep Masjid Ramah.

“Masjid ramah itu masjid yang inklusif, yang terbuka. Karena itu nanti manfaat atau kehadiran masjidnya bisa dirasakan oleh umat dan masyarakat,” ujarnya.

Dari 107 peserta, sebanyak 19 masjid berada dalam kategori pelayanan publik. Kemudian 26 masjid masuk kategori Masjid Besar tingkat kecamatan dan 62 lainnya merupakan Masjid Jami di tingkat desa atau kelurahan.

Evaluasi dilakukan setiap bulan selama masa penilaian. Setelah tahapan penilaian selesai pada November, hasilnya akan direkapitulasi pada Desember sebelum memasuki pleno akhir.

Aip mengatakan evaluasi berkala tersebut dilakukan agar hasil penilaian dapat diperoleh secara lebih komprehensif dan objektif.

Masjid Dituntut Hadir untuk Semua Umat

Mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Ciamis, H. Komar Ismail, mengatakan pelaksanaan AMR mengacu pada regulasi Kementerian Agama, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 463 Tahun 2024 tentang Masjid Ramah.

BACA JUGA:  DKM Al-Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba Kurban

Dalam regulasi tersebut, masjid diarahkan menjadi ruang yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas.

“Masjid harus berdampak. Masjid bukan hanya bisa dimanfaatkan oleh sekelompok orang saja atau orang tertentu saja,” kata Komar.

Konsep tersebut mencakup pelayanan yang ramah bagi perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas hingga masyarakat yang sedang melakukan perjalanan.

Komar menyebut berdasarkan data Kemenag Kabupaten Ciamis, jumlah masjid dan musala di wilayah tersebut mencapai sekitar 9.021. Dari jumlah itu terdapat sekitar 2.642 Masjid Jami di tingkat desa dan kelurahan, 27 Masjid Besar sesuai jumlah kecamatan, serta satu Masjid Agung tingkat kabupaten.

Menurutnya, keberadaan AMR menjadi salah satu ruang untuk mendorong pengurus masjid menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam praktik pengelolaan di masing-masing masjid.

Ia berharap proses pembinaan tidak berhenti setelah penilaian dan pemberian penghargaan selesai. Sebaliknya, perubahan tata kelola dan peningkatan pelayanan dapat terus berlangsung setelah program berakhir.

“Mudah-mudahan masjid-masjid yang ada di Kabupaten Ciamis sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama,” katanya. (Putri)

 

 

#AMNNJurnalismeBerkualitas