Mataram, AMNN.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencanangkan program redistribusi tanah untuk masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk bagi jamaah Nahdlatul Wathan. Program ini ditujukan untuk memanfaatkan lahan-lahan negara yang tidak produktif.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-72 dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XV Nahdlatul Wathan di Mataram, Kamis (1/5/2025).
Dalam sambutannya, ia meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB untuk mengidentifikasi tanah-tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah tidak aktif, agar dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat.
“Tolong Pak Kanwil, cari lahan-lahan yang telantar dan HGU yang izinnya sudah habis. Nanti kita redistribusikan kepada warga,” ujarnya di hadapan peserta Mukernas.
Nusron juga mengapresiasi kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW) dan Pemerintah Provinsi NTB dalam program ketahanan pangan melalui gerakan “NW Menanam”.
Ia menilai inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memanfaatkan tanah negara yang belum dioptimalkan.
“Saya senang menyaksikan MoU antara PB NW dan Gubernur NTB untuk mendukung ketahanan pangan lewat NW Menanam. Masih banyak tanah negara yang belum dimanfaatkan, dan ini harus kita optimalkan,” kata Nusron.
Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk berkolaborasi dengan Nahdlatul Wathan dalam redistribusi tanah negara yang tidak dimanfaatkan. Menurutnya, lahan yang telah dikuasai selama lebih dari lima hingga sepuluh tahun namun tidak digunakan dapat dicabut izinnya untuk dialokasikan kembali secara adil.
“Tugas kami sebagai negara adalah memastikan tanah digunakan untuk kepentingan rakyat. Kalau ada tanah tidak dimanfaatkan, izinnya bisa kita cabut. Nanti kita diskusikan dengan PB NW, siapa tahu ada petani atau pengusaha NW yang siap menanam di sana,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Dari total 70 juta hektare tanah non-kawasan hutan, sekitar 46 persen disebutnya dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Bahkan, ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare.
Ia menyebut persoalan ketimpangan agraria ini menjadi amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Redistribusi tanah eks HGU, menurut Nusron, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi kemiskinan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menciptakan keadilan agraria. (PUTRI)