Jakarta, AMNN.co.id – Isu mengenai keberadaan pagar laut baru-baru ini menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mempertanyakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait permasalahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa urusan wilayah laut tidak berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN, melainkan otoritas kelautan.
“Selama masih di laut, itu adalah rezim kelautan. Jika sudah masuk ke darat, barulah kewenangannya bisa berbeda, tergantung apakah kawasan itu merupakan hutan atau bukan. Jika kawasan hutan, maka menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika bukan hutan, barulah itu menjadi kewenangan kami,” jelas Nusron Wahid dalam keterangannya kepada media, Rabu (15/01/2025).
Nusron juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait isu pagar laut yang diterima oleh pihaknya. Ia menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN hanya dapat bertindak jika terdapat dasar hukum yang jelas.
“Mungkin ini masih sebatas dugaan. Sampai sekarang belum ada laporan resmi masuk ke kami. Pemerintah hanya bisa bertindak berdasarkan legal standing. Jika tidak ada landasan hukum, maka kami tidak bisa mengambil tindakan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan antara Menteri ATR/BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
Rapat yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo, menyoroti pentingnya sinergi antar-kementerian dalam menyelesaikan isu strategis terkait tanah dan kawasan.
Melalui pernyataannya, Nusron Wahid menegaskan kembali pentingnya dasar hukum yang kuat sebelum pemerintah dapat mengambil langkah dalam menyelesaikan isu yang menjadi perhatian publik tersebut. (PUTRI)