Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL untuk Selesaikan Konflik Lahan di Jakarta

Nasional88 Dilihat

JAKARTA, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Ibu Kota. Skema tersebut dinilai mampu menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” ujar Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar tanah tetap tercatat sebagai aset pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh legalitas atas pemanfaatan lahan. Ia menegaskan, kebijakan hibah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sedangkan penggusuran akan memunculkan dampak sosial dan kemanusiaan.

BACA JUGA:  Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan demi Ketahanan Pangan Nasional

“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” tegasnya.

Nusron juga menyinggung penyelesaian persoalan lahan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang disebutnya berjalan baik melalui kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI dan Pertamina akan membahas penyelesaian lahan di kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi zona penyangga (buffer zone) untuk kepentingan penyimpanan (storage) Pertamina.

“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap skema yang ditawarkan Menteri ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut realistis dan dapat memberikan manfaat dalam penyelesaian persoalan pertanahan di kota besar seperti Jakarta.

“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” kata Pramono.

BACA JUGA:  Reforma Agraria Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Hargorejo Lewat Usaha Gula Semut

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menata sejumlah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk tempat tinggal. Penataan dilakukan melalui pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa harus ditumpuk.

“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkasnya.