Nusron Imbau Yayasan Keagamaan Gunakan Skema SHM untuk Tertibkan Aset Pesantren

Nasional41 Dilihat

SERANG, AMNN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang mencatatkan kepemilikan tanah atas nama individu atau pengurus untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.

Dengan skema baru tersebut, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan sebagai badan hukum. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan.

BACA JUGA:  Kantah Tetap Buka di Hari Libur, Warga Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang dilengkapi rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” kata Nusron.

Ia berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum serta terjamin keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.